Dia juga menjelaskan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di Pasar Modal, Perusahaan Tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback)," kata dia.
Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat. Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat.
(Dani Jumadil Akhir)