Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |11:05 WIB
SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tes SKD CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

“Sementara bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing,” tuturnya.

BKN juga telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru di Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Terakhir BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement