“Sementara bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing,” tuturnya.
BKN juga telah melampirkan teknis pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru di Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Terakhir BKN juga meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.