Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta Positif Covid -19 Tetap Bisa Ikut Tes SKD CPNS, Ini Ketentuannya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |17:31 WIB
Peserta Positif Covid -19 Tetap Bisa Ikut Tes SKD CPNS, Ini Ketentuannya
SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan peserta yang positif covid-19 bisa tetap mengikuti seleksi SKD CPNS. Hal ini dilakukan agar tidak ada peserta seleksi SKD CPNS yang dirugikan.

“Prisnipnya semaksimal mungkin tidak akan merugikan beserta,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Dia mengatakan jika hasil positif covid-19 diketahui sebelum hari pelaksanaan SKD wajib melaporkan ke instansi yang dilamarnya. Melapornya bisa melalui helpdesk atau call center yang disediakan

“Mereka wajib untuk melaporkan ke instansinya. Sehingga peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” katanya.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, BKN Tak Siapkan PCR/Antigen Gratis

Di sisi lain instansi yang mendapati pelamarnya positif covid-19 harus membuat surat ke kepala BKN untuk penjadwalan ulang.

Sementara itu jika hasil positif covid-19 diketahui pada saat hari pelaksanaan seleksi dan sudah terlanjur datang maka akan ada ruangan khusus untuk mengikuti SKD.

“Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangan terbuka, tidak ada ACnya karena sirkulasi udara terbuka luas,” tuturnya.

Suharmen mengatakan bahwa setiap titik lokasi seleksi diimbau menyediakan ambulan. Sehingga jika ada peserta yang diketahui positif covid-19 di titik lokasi tersebut maka akan diantarkan pulang menggunakan ambulans.

“Jadi tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum lagi. Supaya tidak ada penularan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa jika peserta yang positif covid melaporkan setelah seleksi dilakukan maka dianggap gugur atau tidak datang. Sementara yang sudah melaporkan akan dicarikan jadwal SKD yang longgar di titik lokasi seleksi terdekat.

“Sebelum hari H seleksi positif segera laporkan agar instansi bersurat dengan BKN. Kami akan cari dimana waktu longgar di titik lokasi terdekat,” ungkapnya.

“Tapi mohon diingat. Kalau mereka hari Rabu positif, seleksinya hari Kamis dan baru Jumat atau Sabtu lapor itu tidak bisa. Kita anggap tidak hadir. Karena sudah selesai seleksinya,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement