Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bu Sri Mulyani, Pengusaha Ritel Minta Kenaikan Pajak Ditunda

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |08:21 WIB
Bu Sri Mulyani, Pengusaha Ritel Minta Kenaikan Pajak Ditunda
Pengusaha Ritel Minta Kenaikan Pajak Ditunda
A
A
A

Sebab, kata Roy, PPH minimal ini akan menambah beban tambahan bagi berbagai sektor termasuk peritel yang mengalami kerugian. Dimana nantinya memicu langkah kebijakan strategis dalam hal penutupan gerai, hilangnya investasi hingga yang lebih tragisnya adalah PHK massal.

“Dalam situasi pandemi ini pasti pemerintah akan meneruskan fungsi refocusing dan relokasi APBN dimana salah satu upaya pemerintah mendapatkan income adalah melalui extensifikasi perpajakan selain menambah hutang luar negeri maupun melalui penerbitan SBN/Obligasi negara dan printing money,” katanya.

Dalam kesempatan itu, selain memberikan daftar inventaris masalah (DIM), Roy juga memberikan berbagai pandangan sebagai pelaku usaha dan pejuang ekonomi dalam RUU KUP, yang diharapkan lebih menyasar pada tujuh catatan.

Adapun ini sebagai upaya maksimal yang sekiranya dapat ditingkatkan oleh pemerintah tanpa signifikan membebani pelaku usaha maupun masyarakat, antara lain:

Pertama, pemberlakuan RUU KUP yang menjadi prolegnas untuk diratifikasi ini, kiranya dapat ditangguhkan dahulu di masa pandemi ini dan vaksinasi dimaksimalkan.

“Kedua, mengupayakan maksimal dan fokus pada peningkatan subjek atau Wajib Pajak (WP) Baru bukan hanya perluasan cakupan atau extensifikasi sasaran objek pajak,” sebutnya.

Ketiga, peningkatan program kepatuhan dan kesetaraan para WP melalui komunikasi publik yang sistematis dan terintegrasi dengan penerapan punish dan awarding rewards.

“Keempat, Post Border Tax, yang tentunya masih memiliki ruang agar dapat di optimalkan. Antara lain dalam hal pengenaan pajak atas produk/barang yang dibeli melalui sosial media dimana cara pembayaran selama ini dengan COD yang hanya terkena biaya kirim maupun pembelian barang JASTIP (Jasa Titip),” lanjutnya.

Kelima, peningkatan tarif atau multi tarif atas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian, pemakaian & pemilikan barang/jasa dari para super/crazy rich Indonesia yang berkategori SES A+/AA+.

Keenam, peningkatan fungsi pengawasan dan penyelidikan WP dilakukan oleh platform yang independence, kompeten dan terakreditasi.

“Sehingga diharapkan dapat lebih transparan & berintegritas, tidak memiliki hubungan sosial maupun emosional dengan WP,” sambungnya.

Ketujuh, dibentuknya Satgas Perpajakan melibatkan unsur K/L, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten serta Penyidik POLRI, Kejaksaan atas WP.

Sehingga bagi oknum yang telah diperingati berkali-kali tetapi tidak punya itikad menuntaskan pembayaran pajak terhutangnya maupun WP penggelapan/pengemplang pajak bisa mendapatkan penindakan hukum yang presisi, tegas tanpa kompromi yang tidak tajam kebawah tumpul keatas, sebagai efek jera.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement