Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan PLTS Atap Bebani APBN, Kok Bisa?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |21:02 WIB
Revisi Aturan PLTS Atap Bebani APBN, Kok Bisa?
Pembangkit Listrik Tenaga Atap. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Mamit juga menyampaikan bahwa saat ini kandungan TKDN PLTS maksimal 40% saja di mana justru akan lebih banyak impor yang dilakukan, dengan demikian multiplier effect tidak bisa dioptimalkan.

“Jangan sampai kita hanya menjadi pasar impor dan penonton saja. Sayang, APBN kita akhirnya hanya mengalir ke produsen dan pengusaha solar panel saja tanpa ada potensi ekonomi yang dihasilkan, padahal kita punya potensi green energy di dalam negeri yang jauh lebih besar," urai Mamit.

Mamit juga menyoroti bahwa yang saat ini bisa memasang PLTS Atap adalah golongan menengah ke atas karena memang harga PLTS Atap masih cukup mahal.

"Jangan sampai nanti ada kecemburuan sosial di masyarakat terkait dengan PLTS Atap ini, karena yang bisa menikmati adalah pelanggan dengan kapasitas yang besar," kata Mamit.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement