Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Penuhi Syarat dan Cek ATM! Dapat BSU Rp1 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |04:01 WIB
9 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Penuhi Syarat dan Cek ATM! Dapat BSU Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Rekening (Foto: Okezone)
A
A
A


4. BLT Subsidi Gaji hingga 5 Tahap

Pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta hingga 5 tahap. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua dengan penerima sebanyak kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (25/8/2021).

5. Penyalurann BLT Lewat Bank Himbara

BLT subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk calon penerima BLT subsidi gaji yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

6. Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement