Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |09:16 WIB
Menag Siapkan Insentif Rp647 Miliar untuk 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
Kemenag Proses Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS. (Foto: Okezone.com/Kemenag)
A
A
A

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement