Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Layak Dapat Insentif

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |13:05 WIB
Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Layak Dapat Insentif
Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement