MAGETAN - Seorang pria berhasil ditangkap Polisi karena menggunakan uang palsu untuk pembayaran. Modusnya dengan membayar HP secara COD atau bayar ditempat saat membelinya secara online. Praktik ini tidak hanya sekali dilakukannya karena ternyata dia sudah melakukannya beberapa kali. Hingga akhirnya seorang korban melapor ke kepolisian.
Pria berinisial NN warga Sukomoro Magetan tersebut ditangkap Satreskrim Magetan karena membelanjakan uang palsu atau upal untuk membeli handphone secara COD.
Baca Juga:Â 5 Cara Bedakan Rupiah Asli dan Uang Palsu
Tidak hanya sekali, setelah diselidiki ternyata pelaku sudah melakukan sebanyak 4 kali transaksi dengan korban berbeda dan jenis barang yang sama yaitu handphone
“Dari pengakuan tersangka dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari luar kota dengan modal Rp1.250.000 dia mendapatkan uang palsu senilai Rp5.200.000.
Baca Juga:Â Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah
Sejumlah uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk menipu korban yang menjual hpnya dengan cara COD," ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat ditemui MNC.