Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asyik! Jokowi Kasih Bonus Rp580 Juta untuk Wakil Menteri

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |15:08 WIB
Asyik! Jokowi Kasih Bonus Rp580 Juta untuk Wakil Menteri
Jokowi Kasih Bonus untuk Wakil Menteri (Foto: BPMI)
A
A
A

Kemudian, Jokowi juga akan memberikan uang penghargaan untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan.

Selain itu, Jokowi juga memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri yang meninggal dunia. Adapun uang penghargaan tersebut akan diberikan melalui ahli warisnya.

“Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” bunyi pasal 8C sebagaimana dikutip dari salinan Perpres tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement