Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan pengalihan program dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sedang dalam proses dan penyiapan.
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa kalau merujuk pada PP No.25 Tahun 2020 memang jelas dieksplisitkan dalam regulasi tersebut bahwa pada tahun 2021 FLPP akan dialihkan ke BP Tapera.
Dengan demikian, lanjut Nostra, BP Tapera akan memanfaatkan sistem dan aplikasi yang sudah dibangun oleh PPDPP Kementerian PUPR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada tahun 2022 mendatang pengelolaan FLPP yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP Kementerian PUPR akan dialihkan ke BP Tapera.
(Dani Jumadil Akhir)