Seluruh dokumen wajib dibawa sebab bagi peserta yang tidak membawa dokumen, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (1/9/2021).
Sementara bagi peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menyediakan tempat parkir bagi peserta tes SKD. Dengan demikian, bagi para peserta tes di titik lokasi (Tilok) Pusat, dilarang menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, pengantar peserta juga dilarang menunggu di area lokasi ujian guna menghindari kerumunan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.