Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Jasa Pinjol Ilegal! Ini Ciri-Cirinya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |12:58 WIB
Waspada Jasa Pinjol Ilegal! Ini Ciri-Cirinya
Ciri Pinjaman Online ilegal (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

6. Tidak memiliki asosiasi.

7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.

8. Tidak patuh pada aturan pusat data.

9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.

10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.

11. Pengelola relatif tidak kompeten.

12. Sering kali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak.

14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement