Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peserta SKD CPNS Jangan Lupa Bawa Surat Vaksin dan Hasil Antigen

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |08:43 WIB
Peserta SKD CPNS Jangan Lupa Bawa Surat Vaksin dan Hasil Antigen
Tes SKD CPNS 2021 Dimulai. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti tes jangan lupa membawa persyaratan. Di antaranya surat vaksin dan hasil antigen.

Adapun 48 instansi siap menggelar SKD CPNS 2021 di 35 titik lokasi.

Dalam pelaksanaan SKD tahun ini, tes masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, SKD CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta.

Baca Juga: SKD CPNS 2021, Kepala BKN: Patuhi Prokes

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: SKD CPNS Dimulai, 48 Instansi Gelar Tes di 35 Titik Lokasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement