JAKARTA - Pada seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS peserta di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan sudah divaksin dosis 1. Namun begitu jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan peserta SKD CPNS tidak wajib divaksin.
Baca Juga: Simak Materi SKD CPNS 2021, Ada Soal Anti Radikalisme
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa sudah ada instansi yang melaporkan bahwa cakupan vaksinasinya minim.
"Ada (yang sudah lapor). Pemkab Wonogiri," katanya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS, Penuhi Dulu Berpotensi Lolos Seleksi
Dia mengatakan bahwa tanpa ketentuan wajib vaksinasi dosis 1 peserta tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Seperti diketahui pada seleksi kali ini setiap peserta diwajibkan untuk melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.