Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Masih Godok Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Apa Untungnya bagi Investor?

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |15:50 WIB
OJK Masih Godok Aturan <i>Stock Split</i> dan <i>Reverse Stock</i>, Apa Untungnya bagi Investor?
Aturan Stock Split Masih Dibahas OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, selama ini belum ada Peraturan Perundang- undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock, sementara jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

"Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat," katanya.

Selain itu, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock. "Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement