Penguatan Ekosistem Pengawasan APBN
Selain aturan di atas, melalui PMK TKPI, Menkeu juga secara eksplisit memperkuat ekosistem pengawasan APBN secara fundamental melalui kerja sama berbagai elemen. Elemen-elemen tersebut yaitu para pembuat kebijakan, pelaksana program, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, diharapkan terbangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi tersebut, Kemenkeu merealisasikannya melalui pembangunan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan berbagai pihak, antara lain BPKP, KPK, POLRI, PPATK, dan Kejaksaan Agung. Nota Kesepahaman tersebut diwujudkan dalam berbagai kerja sama pengawasan, peningkatan kasitas Sumber Daya Manusia, dan pertukaran informasi.
(Feby Novalius)