JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kemenkeu, untuk menggantikan PMK sebelumnya PMK 237/PMK.09/2016 dengan perihal yang sama.
Melalui PMK TKPI, Sri Mulyani mengharapkan terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.
Salah satu substansi dalam PMK ini adalah aturan tentang tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja, yang bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing. Selebihnya, PMK ini banyak mengatur tentang peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern.
Baca Juga:Â Lelang Surat Utang Negara, Pemerintah Serap Rp21 triliun
"PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini," ujar Kepala Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Jumat (3/9/2021).
Selain ketentuan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit, substansi lain yang menjadi upaya Kemenkeu untuk memperkuat ekosistem pengawasan APBN adalah pembentukan Komite Audit, yang bertujuan untuk meningkatkan independensi pelaksanaan pengawasan intern. Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit menjalankan peran oversight bagi Itjen, serta memberikan masukan dalam bidang pengawasan intern, laporan keuangan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal kepada Menkeu.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Curhat 128 PNS Kemenkeu Meninggal akibat Covid-19
"Keberadaan Komite Audit sebagai adopsi praktik terbaik dalam bidang audit intern diharapkan akan memperkuat berjalannya tata kelola yang baik bagi Kemenkeu," katanya.
Praktik ini merupakan salah satu langkah yang diyakini para praktisi tata kelola untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern, termasuk menjaga independensi dan objektivitas Itjen. Di Indonesia, Kemenkeu merupakan kementerian yang pertama kali membentuk Komite Audit dan selanjutnya dicontoh oleh beberapa Kementerian.
Follow Berita Okezone di Google News