Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta MUI Minta Pinjol Dihapus, Banyak Mudaratnya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |19:02 WIB
4 Fakta MUI Minta Pinjol Dihapus, Banyak Mudaratnya
Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Merugikan

Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari untung maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.

“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik dihapus saja dilarang jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI Akan memberikan apresiasi,” tandasnya.

4. Utang berbunga

“Skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement