Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta SKD CPNS, Intip Rincian Passing Grade agar Bisa Lolos

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 05 September 2021 |06:51 WIB
6 Fakta SKD CPNS, Intip Rincian <i>Passing Grade</i> agar Bisa Lolos
T SKD CPNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

4. Bobot Nilai Jawaban

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

5. Masuk Dalam Ambang Batas

Kemudian masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu masuk dalam peringkat tertinggi. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam PermenPANRB No.27/2021.

Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

6.Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang

Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement