JAKARTA - Pemerintah memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan durasi makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
Menko Airlangga Soroti Rendahnya Vaksinasi di Aceh hingga NTB
“Untuk penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%,” kata Menteri Luhut melalui konferensi virtual, Senin (6/9/2021).
Pelonggaran PPKM, Makan di Mal Boleh 60 Menit dengan Kapasitas 50%
Menurut Luhut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi terus berjalan.