Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |08:50 WIB
BLT PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya
BLT PKL dan Warteg Segera Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BLT Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL) segera dicairkan oleh pemerintah. Bantuan ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM dan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan BLT PKL ini akan segera dilakukan bekerjasama dengan TNI dan Polri.

Baca Juga: Tenang, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Cair meski Pekerja Punya Rekening Bank Swasta

"Bantuan tunai untuk warteg dan 1 juta PKL pemilik warung dana Rp1,2 juta melalui TNI, Polri akan dijalankan, penerimanya ini bukan BPUM dan ini akan segera dijalankan dan regulasinya sudah lengkap," kata Airlangga Hartarto seerti dikutip, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair! 2,2 Juta Pekerja Bakal Ditransfer Rp1 Juta, Cek Rekening Ya

Selain itu, program jaringan pengaman sosial seperti Kartu Prakerja juga sudah dibagikan kepada 4,3 juta peserta. Untuk gelombang 19 Kartu Prakerja sebanyak 3,9 juta yang mendaftar dan yang diterima 800 ribu peserta.

Saat ini, mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement