Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Selama PPKM

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |11:22 WIB
6 Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Selama PPKM
Penerbangan Selama PPKM (Foto: Okezone Shutterstock)
A
A
A

4. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

5. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

6. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebagai catatan, pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan bagi warga yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement