JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen tersebut diundangkan dengan Nomor PER 10/MBU/06/2021.
LHKPN sendiri dipahami sebagai daftar seluruh harta kekayaan wajib lapor yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi tersebut untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Erick Thohir Buka-bukaan soal LHKPN Pegawai BUMN di Depan Ketua KPK
Meski begitu, objek hukum Permen BUMN belum mencakup anak dan cucu BUMN. Pemegang saham pun berencana menerbitkan aturan serupa untuk diterapkan di lingkungan anak dan cucu usaha BUMN.
"Untuk anak cucunya belum, karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," ujar Erick dalam webinar LHKPN, Selasa (7/9/2021).
Dalam Permen Nomor PER 10/MBU/06/2021, Erick menetapkan, penyelenggara negara atau pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN wajib menyampaikan LHKPN. Mereka terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Menteri melalui Inspektur. Namun, ASN yang telah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya tidak lagi melakukan pelaporan.