Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM

Antara , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |17:58 WIB
OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
72% debitur restrukturisasi kredit adalah UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, perbankan juga telah diminta untuk membuat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap kredit.

“Kalau dilihat memang ternyata para bankir patuh dan kalau lihat historisnya, sampai sekarang CKPN terus dibentuk menghadapi kemungkinan dampak dari restrukturisasi. Prinsip kehati-hatian sudah tampak dan perlu didukung dan diteruskan pada saat nanti menghadapi stimulus yang berakhir,” kata Heru.

Selanjutnya ia juga meminta perbankan yang akan membagi dividen untuk mempertimbangkan ketahanan modalnya. Pasalnya sebagian dari modal ini sebaiknya digunakan untuk membentuk CKPN.

Terakhir, perbankan diminta untuk menghitung dampak restrukturisasi secara berkala agar bisa melakukan antisipasi sejak dini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement