“Saat ini seperti PT. BRI Persero Tbk mendekati 70%, dan ada yg spesialisasinya corporate. Namun Bapak Presiden meminta keseluruhan kreditnya itu 30%, bukan berarti setiap bank harus 30%, karena masing-masing punya spesialisasi sendiri,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pelaku industri perbankan juga menyampaikan perlunya harmonisasi antara standar akutansi untuk menghitung rasio pencadangan terhadap kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar (pencadangan) 150%, namun pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK, dan perpajakan, karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak,” kata Airlangga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)