Adapun usulan penambahan pagu disampaikan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan, antara lain pembangunan Indonesia Manufacturing Center, penumbuhkembangan Wira Usaha Baru (WUB), penyediaan lahan KI 50 Hektare serta fasilitasi dan pendampingan proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) KI Teluk Bintuni, pelatihan SDM industri di daerah, serta pembangunan Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0, pengadaan peralatan, up-skilling dan reskilling.
Selanjutnya, pembangunan Material Center IKM, neraca komoditas (material center, verifikasi data, dan infrastruktur daerah), pengadaan infrastruktur pendukung Program Pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity), kampanye dan fasilitasi sertifikasi halal produk industri, pembinaan dan penguatan kerja sama internasional melalui Atase Perindustrian di Beijing dan Seoul, serta pembinaan dan penumbuhan industri porang.“Kemudian, kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Kemenperin, serta penguatan SNI wajib,” papar Menperin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)