Keberadaan holding melalui co-location jejaring layanan BRI ke depan akan dilengkapi pula dengan loket untuk Pegadaian, maupun pos para account officer (AO) dari PNM Mekaar. Bahkan melalui berbagai simulasi, co-location mampu mencatatkan efisiensi karena menekan biaya operasional dan biaya dana (cost of fund).
Holding BUMN ini telah mendapat persetujuan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 5 Februari 2021, Ketua Komite Privatisasi pada 17 Februari 2021, dukungan dari parlemen yakni Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada 16 Maret & 18 Maret 2021, dan telah diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Nomor 2021 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) BRI tanggal 2 Juli 2021.
Holding juga didukung pula dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang nilai PMN BRI pada 16 Juli 2021, persetujuan dari RUPS-LB BRI pada 22 Juli 2021, serta persetujuan OJK Bank serta OJK Pasar Modal pada 24 Agustus dan 30 Agustus 2021.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.