Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Naik Kereta hingga Pesawat Selama PPKM Berlevel

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |10:51 WIB
Syarat Naik Kereta hingga Pesawat Selama PPKM Berlevel
Bandara Soetta. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura 2)
A
A
A

Di samping itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non domestik akan dilakukan pengetatan.

“Syarat perjalanan Internasional terbaru dari luar negeri yakni wajib vaksinasi penuh, PCR tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari saat melakukan kedatangan,” papar Luhut dalam konferensi virtual, dikutip Selasa (14/9/2021).

Luhut mengatakan pintu masuk untuk perjalanan internasional hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dan di Bandara Sam Ratulangi, Manado guna mempermudah pemerintah melakukan tracking dan skrining.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement