Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat hingga Gajinya Disetop

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |13:31 WIB
PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Langsung Dipecat hingga Gajinya Disetop
Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan distop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement