JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan jasa pendidikan hanya diterapkan secara terbatas. Menurutnya dengan PPN menjadi salah satu cara mewujudkan azas keadilan.
“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan namun range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi. (PPN) Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap Menkeu melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia. Selasa (14/9/2021).
Baca Juga:Â Sembako Kena Pajak, Negara Dapat Berapa Sih?
Menurut Sri, untuk pajak jasa kesehatan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial.
“Perlakukan ini juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasiona. Sementara itu untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Sri.
Baca Juga:Â Siap-Siap! Mobil LCGC Kena Pajak 3% Bulan Depan
Ini untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain.
“Dibandingkan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” tambahnya.
Perubahan materi Undang-Undang PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR.