Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Sri Mulyani Pajaki Sembako hingga Sekolah

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |15:49 WIB
Alasan Sri Mulyani Pajaki Sembako hingga Sekolah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” pungkas Menkeu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement