Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako Kena Pajak, Negara Dapat Berapa Sih?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |14:11 WIB
Sembako Kena Pajak, Negara Dapat Berapa <i>Sih</i>?
Pajak Sembako (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Negara diprediksi akan mendapatkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako senilai Rp21,107 trilun.

Angka pajak sembako merupakan hitung-hitungan dari ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah. Dia mengkalkulasikan jumlah pendapatan pajak negara dari sembako yang akan dikenakan pajak.

Rusli meneliti dengan pendapatan yang akan diterima negara melalui pajak dari sembako ini. Dirinya menggunakan data pengeluaran per kapita per bulan tahun 2020 yaitu sebesar Rp268.149 per keluarga.

Jumlah tersebut kemudian dikalikan 12, jumlah bulan dalam satu tahun yang menghasilkan angka Rp3,2 juta pengeluaran untuk 8 Komoditas yang akan di kenakan pajak.

Selanjutnya, pengeluaran per kapita dalam satu tahun itu dikalikan dengan jumlah keluarga yang ada di indonesia yang mencapai 65 juta. Dari penjumlahan tersebut maka Rusli mendapatkan hasil Rp211 triliun.

Jumlah Rp211 triliun itu kemudian dikalikan 10% sebagai anggapan PPn yang akan dikenakan, maka hasilnya Rp21,107 trilun

“Kalau kita lihat dari peningkatan tax ratio kita, terlihat PPN sembako ini hanya menyumbang 1,28 persen dari total pajak 2019 atau 1,97 persen dari total pajak 2020,” ujar Rusli pada Diskusi Publik secara daring, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement