Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dijadikan Penjamin untuk Pinjol Ilegal, Berikut Cara yang Harus Dilakukan

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |15:14 WIB
Dijadikan Penjamin untuk Pinjol Ilegal, Berikut Cara yang Harus Dilakukan
Pinjol Ilegal (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Apabila sudah melampaui batas hingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan keluarga, masyarakat bisa melaporkannya ke polisi.

Informasi lain juga diberikan oleh Polda Jatim melalui laman resminya, bagi masyarakat yang ingin melapor akibat terjerat pinjol.

Pertama, masyarakat harus mengumpulkan seluruh bukti ancaman yang telah dilayangkan. Kemudian, kasus tersebut bisa dilaporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui laman aduan OJK yakni https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Masyarakat pun bisa mengadukan kejadian terkait pinjol melalui akun @aduankonten di Twitter.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement