Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkop Teten: Usaha Kecil dan Besar Harus Bersaing Sehat

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |15:06 WIB
Menkop Teten: Usaha Kecil dan Besar Harus Bersaing Sehat
Menkop UKM Teten Masduki ingin iklim usaha yang sehat (Foto: Setkab)
A
A
A

“Kami terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal dan akselerasi digital. Saat ini sudah 3,97 juta UMKM terdaftar NIB (OSS,2021), di mana 67,15% di antaranya adalah NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil,” katanya.

UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024.

Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya pelindungan produk lokal UMKM dalam perdagangan online atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Belum lama, pihaknya juga meminta salah e-commerce Shopee untuk menutup 13 jenis produk crossborder yang dapat diproduksi UMKM di tanah air antara lain fesyen dan asesoris muslim, kebaya batik, dan lain-lain. Langkah ini telah diikuti oleh PPMSE lain seperti Lazada dan diupayakan kepada penyedia marketplace lainnya.

“Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang,” sambung Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM juga bersama-sama Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan piloting melalui matchmaking kemitraan 291 UKM dengan 6 BUMN, masing-masing Pertamina, PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI, dan Krakatau Steel.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia ketika dalam masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit. Dalam mendorong UMKM naik kelas, perlu dilakukan sejumlah upaya di antaranya dengan cara melakukan kemitraan yang sehat.

“Untuk menyelamatkan bangsa ini harus ada kolaborasi antarpihak saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan dengan prinsip yang harus diterapkan dalam mitra keusahaanya dengan saling memerlukan, menguntungkan, mempercayai, dan memperkuat,” kata Kodrat.

Adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disusul dengan PP 7 tahun 2021 menunjukkan pemerintah saat ini memiliki perhatian khusus terhadap UMKM. Dan pengembangannya diharapkan agar mengedepankan perlindungan UMKM ini dan sekaligus mendukung program pemerintah tentang pemulihan dampak Covid-19 khususnya pemberdayaan UMKM.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement