JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.
"Ini diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:Â Alasan Sri Mulyani Pajaki Sembako hingga Sekolah
Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, saat ini Indonesia telah berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan.
Sinergi yang kuat semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan.
"Disiplin protokol kesehatan serta partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program vaksinasi perlu terus diperluas dan diakselerasi," katanya.
Baca Juga:Â 5 Negara Tanpa Pajak Penghasilan
Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021.
Di sisi lain, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha. Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.