4. Target Pencairan BLT Tahap 5
Sementara itu, penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 5 rencananya bakal menyasar 2,2 juta calon penerima. Meski begitu, tak menutup kemungkinan jumlah ini bisa menyusut, sebab proses verifikasi data masih berlangsung.
5. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
b. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
c. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
d. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
e. Sektor prioritas. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
(Feby Novalius)