Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 5,3 Juta UMKM Restrukturisasi Kredit, Nilainya Rp332 Triliun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 18 September 2021 |16:51 WIB
OJK: 5,3 Juta UMKM Restrukturisasi Kredit, Nilainya Rp332 Triliun
5 juta debitur restrukturisasi kredit adalah UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan data Kemenkop, sebanyak 90,99% dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia.

Selain itu OJK memberikan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM dan menyatukan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir dengan menggunakan platform digital.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement