Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Sembako Bakal Kena Pajak, Cek Daftarnya

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 19 September 2021 |04:14 WIB
Fakta Sembako Bakal Kena Pajak, Cek Daftarnya
Sembako dikenakan pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat harus bersiap-siap karena setidaknya ada 11 sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: Sembako Kena Pajak di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Kian Tertekan

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdulah menjelaskan, pada ketentuan di pasal 44E RUU KUP ayat 1, menyebutkan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 4A diubah.

Dalam draft RUU KUP yang baru, Pasal 4A ayat (1) telah di hapus, kemudian pada ayat (2) yang mengatur beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, juga menghapus point (a) dan (b).

Menurut Rusli, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada RUU KUP.

Baca Juga: Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi

Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

 1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement