JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan permohonan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dihadapan Komisi XI DPR.
Meski demikian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tetap membuka opsi pada barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Jadi Nih Bu Sri Mulyani?
"Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, opsi kebijakan ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.
Baca Juga: Kriteria Sekolah Kena Pajak, Madrasah Dikecualikan
“Dengan demikian azaz keadilan semakin diwujudkan karena bisa saja bicara hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, dan kesehatan karena range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated menyangkut pendapatan atau tingkat pendapatan yang sangat tinggi,” tambahnya.
Selain itu, Ani juga mengusulkan tentang kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5%.