Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |19:54 WIB
Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi
Rencana Pajak Sembako. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan usulan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Sementara, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga PPN akan dikecualikan. Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan

Dia menambahkan fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan guna mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap kelaziman dan perjanjian internasional.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement