Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Mekanisme Penyusunan APBN

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |17:27 WIB
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Mekanisme Penyusunan APBN
Pengertian, tujuan, fungsi dan mekanisme APBN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Proses penyusunan APBN, dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai berikut:

Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.

Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD.

Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.

Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir. Presiden akan menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR yang berupa Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement