JAKARTA - Masyarakat harus memahami pajak pertambahan nilai. Sering kali kita menganggap pajak sebagai beban khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
Namun sejatinya instrumen pajak bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan rakyat. Salah satu pajak yang sering disebut-sebut saat transaksi jual beli adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Mari kita pelajari apa itu PPN dan bagaimana aturan instrumen tersebut.
Baca Juga: 5 Negara Tanpa Pajak Penghasilan
Dilansir dari situs online-pajak.com (21/9/2021) dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan, yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.
PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir.
Baca Juga: Beli HP dari Luar Negeri, Kena Berapa Pajaknya?
Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Tujuannya untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Kemudian dari laman fiskal.kemenkeu.go.id dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan PPN sebagai berikut:
Subjek PPN merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Baik pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya bisa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Tarif PPN adalah sebesar 10%. Namun Pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Kemudian untuk Objek PPN sebagai berikut:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Sementara itu Karakteristik Pemungutan PPN adalah sebagai berikut:
Pajak Objektif
pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
Pajak Tidak Langsung
secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
Multi Stage Tax
dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
Bersifat Netral
dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
Non-duplikasi
karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%
(untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.