JAKARTA - Masyarakat harus mengetahui seputar pajak jika membeli handphone (HP) dari luar negeri.
Mengutip unggahan dari akun Instagram resmi beacukairi, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri dapat digunakan setelah IMEI-nya didaftarkan.
"HKT yang diimpor lewat barang kiriman IMEI-nya akan didaftarkan ke Bea Cukai oleh pihak jasa kiriman, Jadi pastikan uraian barang dan kode HS dicantumkan secara benar," tulis akun resmi Ditjen Bea Cukai yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Pada postingan tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan hitung-hitungan pajak yang hendak dibayarkan pada setiap barang kiriman impor yang masuk.
Untuk barang kiriman impor dengan nilai USD3 sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10%, kecuali untuk produk tas, sepatu atau produk tekstil.
Seperti misalnya harga Handphoe yang dibeli dari luar negeri memiliki harga USD799, asuransi USD5 dan biaya kirim USD11 dan kurs saat membeli Rp14.000.