JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewanti-wanti pemecatan pegawai Kementerian Keuangan, yang kedapatan menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Bendahara negara menyoroti 'ladang basah' di urusan perpajakan yang kerap berujung masalah hukum.
Purbaya mencontohkan semua pungutan pajak seperti di industri pertambangan bakal dilakukan secara adil sesuai eksploitasi sumber daya yang dilakukan. Sehingga perlu regulasi yang mengikat.
"Misalnya kalau industri batubara bayar PPN lalu kena restitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik, yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima, kan tekor," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya mengingatkan temuan aktivitas ekspor yang belum terlaksana penuh, tetapi pungutan atau restitusi sudah dikenakan eksportir. Praktik semacam ini seperti 'merampok'.
"Dan saya pastikan nanti di orang-orang pajak tidak bisa bermain lagi di situ. Jadi, kalau ada pajak yang restitusi tidak wajar dan kami investigasi, lalu ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya," kata dia.
Di waktu sebelumnya, Purbaya mengaku tidak bisa langsung memecat pegawai bersangkutan. Tapi kini dia mendapatkan informasi teranyar soal regulasi yang bisa langsung memecat pegawai bermasalah.