Hitungannya, Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Hasilnya 11.410.000
Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.
Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah Rp12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya Rp1.227.000.
Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka yang dibayarkan adalah Rp2.083.000.
"Selain bisa nyiapin dana, dengan paham perhitungannya kita jadi lebih hati-hati sama akun-akun olshop bodong yang manfaatin situasi dengan nawarin harga murah yang gak masuk akal," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.