Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Telat, Ini Jadwal Bayar dan Lapor PBJT Bagi Pengusaha

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |14:40 WIB
Jangan Telat, Ini Jadwal Bayar dan Lapor PBJT Bagi Pengusaha
Pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara tepat waktu. Kepatuhan ini penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.

PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas transaksi tertentu, termasuk makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran dan pelaporan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Berdasarkan aturan tersebut, masa pajak PBJT umumnya ditetapkan satu bulan kalender, sehingga kegiatan usaha yang menjadi objek pajak dihitung dan dilaporkan setiap bulan. Namun, terdapat pengecualian untuk PBJT makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Masa pajak untuk kegiatan ini ditentukan berdasarkan durasi pelaksanaan kegiatan.

Pembayaran PBJT pada umumnya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, untuk kegiatan insidental, pembayaran dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Selain pembayaran, wajib pajak juga wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD yang memuat informasi peredaran usaha dan jumlah pajak terutang. Pelaporan dilakukan setiap masa pajak dan untuk setiap objek pajak. Batas waktu penyampaian SPTPD adalah paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD atau terlambat melaporkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000 per SPTPD melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Namun, sanksi tidak berlaku jika keterlambatan disebabkan keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah penyakit.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement