Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi Kementerian BUMN untuk memaksimalkan pengawalan dan kontrol terhadap kinerja perseroan negara, termasuk pada aspek keuangan perusahaan.
Erick mencatat, perlu peta atau penjelasan detail perihal kontrol terhadap poin-poin yang dinilai substansial. Dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik kedepannya.
"Konteks lain dari Undang-undang BUMN sendiri bagaimana kita bisa memetakan secara baik PMN yang dibutuhkan atau dividen yang harus dilakukan, memang sesuai dengan kinerja perusahaannya," kata dia.
(Feby Novalius)