Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Punya Barang Digadaikan, Masyarakat Cari Utang di Pinjol

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |06:17 WIB
Tak Punya Barang Digadaikan, Masyarakat Cari Utang di Pinjol
Pinjaman Online Meningkat Selama Pandemi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Penyelenggara dimaksud, yaitu PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, PT BBX Digital Teknologi.

Sekadar informasi, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Sementara penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement