Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Pembiayaan Sepakat Debt Collector Ilegal Bisa Dihukum

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |21:27 WIB
Perusahaan Pembiayaan Sepakat <i>Debt Collector</i> Ilegal Bisa Dihukum
Debt Collector Ilegal Bisa Dilaporkan dan Dihukum. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebetulnya, lanjut dia, OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

"Kurang lebih 60 sampai 70% debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement